Welcome To http://www.yusmarwandi.blogspot.com Semoga Bermanfaat.
Tampilkan postingan dengan label adat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Februari 2012

PERADABAN ACEH

Mempertahankan Peradaban Aceh
DALAM kesempatan kali ini saya akan mengulas sedikit tentang peradaban Aceh, seperti yang pernah termuat dalam sebuah buku “Sejarah Peradaban Aceh” karangan dari Abdul Rani Usman (A. Rani Usman, -pen) salah satu putra Aceh yang lahir di Ulee Ateueng, Simpang Ulim, Aceh Timur. Buku yang mengulas peradaban Aceh tersebut, saya peroleh dari hasil pencarian sederhana melalui jaringan internet yang berada di perpustakaan pusat Universitas Indonesia, dan setelah saya lihat-lihat dari daftar isi buku tersebut, ternyata membuat saya agak sedikit tertarik untuk bisa membaca dan mengulas lebih dalam. Beranjak dari sedikit ketertarikan itulah, membuat hati ini membawa dalam satu perasaan ingin mengetahui lebih lanjut dari makna yang terkandung dari buku yang sedang berada di tangan saya waktu itu, walaupun secara umum ilmu sejarah dan budaya yang saya miliki masih sangat minim, maka dari itu kinilah saatnya untuk mengetahui lebih lanjut. Langsung saja kemaksud dan tujuan dari tulisan saya ini, yakni akan melihat dan menceritakan isi buku tersebut dengan segala pengetahuan dan apa yang saya dapat dari 156 halaman tebalnya buku “Sejarah Peradaban Aceh” dengan tempo waktu seminggu saya mencoba untuk mengenal Aceh lebih dalam lagi tentang sejarah peradaban terdahulu. Ada sedikit gambaran luar, yang dapat kita baca dari buku karangan A. Rani Usman, yakni tulisan yang ditulis oleh Prof. Nazaruddin Sjamsuuddin sebagai kata pengantar pada buku itu. Sebuah gambaran yang menjelaskan lahirnya Aceh sebagai sebuah bangsa yang berbentuk kerajaan sampai seperti sekarang ini menjadi dalam kerangka Republik Indonesia, sungguh membuat saya cukup terpana dari apa yang dipaparkan dalam buku ini secara sekilas. Aceh yang memiliki peradaban jauh lebih komplek dibandingkan daerah-daerah lain di Nusantara, sampai saat ini telah mengalami sembilan tahap perkembangan peradaban dalam lima abad terakhir. Pertama bisa kita temukan pada perlawanan bangsa Portugis yang ingin menguasai Aceh pada tahun 1509.

Selasa, 14 Februari 2012

adat aceh



ADAT BAK PO TEUMEUREUHOM
Diartikan kedalam bahasa Indonesia:
Adat dipegang oleh PO TEUMEUREUOM.Maksudnya adalah sebuah kehormatan pada orang yang  telah meninggal dunia (Wafat) yaitu almarhum Sultan Iskandar Muda
Sultan Iskandar Muda adalah sebagai lambanng dari  pemegang kekuasaan dalam pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam yang adil dan makmur dimasa jayanya.Dalam pemerintahan yang demokrasinya yang seperti sekarang ini dinamakan pelaksana pemerintahan dan pemegang kekuasaan Eksekutif(simbol adat).

HUKUM BAK SYIAH KUALA
Adapun maksud dari kalimat hukum bak Syiah Kuala adalah sebagai simbol keadilan,kejujuran dan keagamaan.Ungkapan tersebut disandarkan kepada politikus agung, ahli pikir serta negarawan yang terkenal yaitu : SYEKH ABDUR RAUF yang makamnya terletak di kuala krueng Aceh,karena itu disebut  Syiah Kuala.Syekh Abdur Rauf terkenal dengan sebutan Kadi Malikul Adil Mufti Kerajaan. Dalam pelaksanaan pemerintahan kerajaan Darussalam,Syiah Kuala sebagai pemegang kekuasaan pelaksanaan hukum,yang dalam negara demokrasi disebut Yudikatif.Kerajaan Aceh Darussalam dimasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda adalah Kerajaan Islam,oleh karena itu hukum yang berlaku adalah Hukum Islam,karena Syekh Abdur Rauf adalah seorang Ulama FIQH,dan sebagai Mufti Kerajaan Kadi Malikul Adil,oleh karenaa itulah hukum disimbolkan kepadanya,yaitu :Hukum Bak Syiah Kuala.
QANUN BAK PUTROE PHANG
Qanun artinya adalah Undang-Undang.Undang –Undang dibuat oleh Musyawarah Pengadilan Rakyat atau Mahkanah Rakyat,pada masa sebelum Sultan Iskandar Muda menjadi Raja,Mahkamah Rakyat tersebut belum terbentuk dalam Kerajaan Aceh.Setelah Sultan Iskandar Muda berkuasa,atas saran dan prakarsa dari permaisuri Sultan yang berada dari Kerajaan Pahang yang bernama Putri Kamaliah,maka terbentuklah Mahkamah Rakyat,Mahkamah Rakyat bila kita ambil persamaannya dalam pemerintah demokrasi sekarang adalah Dewan Perwakilan Rakyat.sedangkan Qanun persamaannya sekarang adalah Undang-Undang.
Oleh