ADAT
BAK PO TEUMEUREUHOM
Diartikan kedalam bahasa Indonesia:
Adat dipegang oleh PO TEUMEUREUOM.Maksudnya adalah sebuah kehormatan
pada orang yang telah meninggal dunia
(Wafat) yaitu almarhum Sultan Iskandar
Muda
Sultan
Iskandar Muda adalah sebagai lambanng dari
pemegang kekuasaan dalam pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam yang adil
dan makmur dimasa jayanya.Dalam pemerintahan yang demokrasinya yang seperti
sekarang ini dinamakan pelaksana pemerintahan dan pemegang kekuasaan
Eksekutif(simbol adat).
HUKUM
BAK SYIAH KUALA
Adapun
maksud dari kalimat hukum bak Syiah Kuala adalah sebagai simbol
keadilan,kejujuran dan keagamaan.Ungkapan tersebut disandarkan kepada politikus
agung, ahli pikir serta negarawan yang terkenal yaitu : SYEKH ABDUR RAUF yang
makamnya terletak di kuala krueng Aceh,karena
itu disebut Syiah Kuala.Syekh Abdur
Rauf terkenal dengan sebutan Kadi Malikul Adil Mufti
Kerajaan. Dalam pelaksanaan pemerintahan kerajaan Darussalam,Syiah Kuala
sebagai pemegang kekuasaan pelaksanaan hukum,yang dalam negara demokrasi
disebut Yudikatif.Kerajaan Aceh
Darussalam dimasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda adalah Kerajaan Islam,oleh karena itu hukum yang berlaku adalah Hukum Islam,karena Syekh Abdur Rauf
adalah seorang Ulama FIQH,dan
sebagai Mufti Kerajaan Kadi Malikul Adil,oleh
karenaa itulah hukum disimbolkan kepadanya,yaitu :Hukum Bak Syiah Kuala.
QANUN
BAK PUTROE PHANG
Qanun
artinya adalah Undang-Undang.Undang
–Undang dibuat oleh Musyawarah
Pengadilan Rakyat atau Mahkanah
Rakyat,pada masa sebelum Sultan Iskandar Muda menjadi Raja,Mahkamah Rakyat
tersebut belum terbentuk dalam Kerajaan Aceh.Setelah Sultan Iskandar Muda berkuasa,atas
saran dan prakarsa dari permaisuri Sultan yang berada dari Kerajaan Pahang yang bernama Putri Kamaliah,maka terbentuklah Mahkamah Rakyat,Mahkamah Rakyat
bila kita ambil persamaannya dalam pemerintah demokrasi sekarang adalah Dewan
Perwakilan Rakyat.sedangkan
Qanun persamaannya sekarang adalah Undang-Undang.
Oleh
